Bupati Luwu Utara (Lutra) Arifin Junaidi didesak menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi. Desakan itu disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lutra, kemarin.
“Saya mendesak Bupati Lutra segera menonaktifkan pejabat yang telah dinyatakan tersangka Kejari Masamba,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Makaritutu Muhammad Armin Mustakim kepada media di Masamba, kemarin. Menurutnya, penonaktifan pejabat tersebut dalam rangka memperlancar pemeriksaan. Selain itu, pejabat yang telah dinyatakan tersangkut dengan hukum dipastikan tidak maksimal menjalankan tugas.
“Saya berani katakan bahwa pejabat yang tersangkut hukum tidak maksimal lagi menjalankan tugas,”paparnya. Selain LSM Makaritutu,desakan senada juga disampaikan Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPNRI) dan Sipakainge Anak Bangsa (SAB) Sulsel. Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Lutra Hakim Bukara mengaku, desakan sejumlah LSM hal wajar untuk memperlancar proses hukum.
Hanya, pejabat yang baru tersangka masih dapat bertugas sehingga belum tepat di-nonaktifkan, kecuali sudah menjalani tahanan di kepolisian atau kejaksaan.“Pejabat yang telah menjalani tahanan dipastikan tidak menjalankan tugas sehingga pimpinan dapat mempertimbangkan untuk dinonaktifkan,” papar mantan Camat Bonebone itu.
Sekadar diketahui,pejabat yang telah dinyatakan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Masamba, di antaranya Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lutra Iskandar, Kasubag Perencanaan RSUD Andi Jemma La Peli,Camat Baebunta Bambang Andi Ancang, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga A Sarimin.
Kamis, 22 Desember 2011
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar