Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menyatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur perawatan dan pemeliharaan Sungai Musi.
Perda khusus ini dirancang untuk mengantisipasi kerusakan Sungai Musi akibat pencemaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Eddy mengatakan, gagasan untuk membuat perda khusus tersebut muncul dari kunjungannya ke Shanghai, China, beberapa waktu lalu.Dalam kunjungan tersebut,dia melihat salah satu sungai di Shanghai yang kondisinya sangat berbeda dibanding beberapa tahun lalu.
“Beberapa tahun lalu,saat saya datang ke Shanghai,kondisi sungai tersebut memprihatinkan.Airnya sudah sangat hitam dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Namun, dalam kunjungan saya beberapa bulan lalu, pemandangan itu sudah tidak ada lagi.Sungainya sudah sangat bersih. Setelah kita telusuri, ternyata pemerintah setempat membuat perda yang mengikat masyarakat untuk memelihara sungai tersebut.
Hasilnya, kualitas air di sungai itu mengalami peningkatan,” ujar Eddy di kantornya kemarin. Berkaca dari pemeliharaan sungai di Shanghai itulah, Eddy segera meminta dinas terkait untuk duduk satu meja, menyusun rancangan perda khusus untuk menangani sungai Musi ini. Mulai urusan perawatan dan pemeliharaan, pencegahan, tindakan, hingga sebagainya akan diatur dalam sebuah perundangan khusus.
“Hal ini dalam rangka optimalisasi fungsi Sungai Musi yang menjadi kebanggaan kita,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini. Eddy optimistis, jika ditegakkan sanksi yang dilandasi sebuah peraturan resmi, masyarakat dan perusahaan yang aktivitasnya sering mencemari Sungai Musi tidak akan berani melanggar perda tersebut sehingga terciptalah Sungai Musi yang betul-betul bersih dan terjaga.
“Nilai sejarah dari Sungai Musi ini sangat tinggi.Tentu sangat disayangkan jika tidak dioptimalkan,” katanya. Eddy mengakui, perda yang mengatur pengolahan limbah rumah tangga di Sungai Musi sudah ada. Namun, tidak secara khusus menangani serta melestarikan Sungai Musi. “Karena itu, pengaturan khusus Sungai Musi sangat penting untuk segera dilaksanakan mengingat saat ini pencemaran sungai terus meningkat,”ujarnya.
Eddy menambahkan, saat ini kondisi sungai telah tercemar, tetapi tingkatnya belum parah.Kendati demikian, sebagai tumpuan warga kota,Sungai Musi ini merupakan sumber penghidupan masyarakat, khususnya di tepian sungai. “Mereka tetap mengonsumsi air dan mencari ikan dan biota lain. Selain itu, masyarakat tetap menjadikan sungai sebagai sarana lalu lintas utama penyeberangan dari hulu ke hilir dan daerah pedalaman.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Kms Abubakar mengakui, kualitas air Sungai Musi mengalami penurunan. Namun,dia memastikan bahwa air sungai yang membelah kota ini masih layak dikonsumsi.“Kualitas air masih di bawah baku mutu standar, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel dan standar yang ditetapkan bersifat relatif.Selain itu, di sepanjang daerah aliran sungai sudah pula punya manajemen pengelolaan air sungai,” katanya kemarin.
Meski begitu, Kata Abubakar, BLH Palembang tetap mengevaluasi aktivitas limbah perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Musi. Pihaknya juga tetap memantau peredaran limbah berbahaya dan beracun (B3), seperti oli bekas, peralatan rumah sakit dan jenis bahan lain.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38/2008. “Izin penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 langsung dari pusat.Tetapi sekarang, sudah ada kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota untuk mengawasi peredaran limbah B3 itu,” ujarnya.
Kamis, 07 Oktober 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar