Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Bali, Kamis (7/10/2010). Tidak ada keistimewaan terhadap Winasa dan polisi akan memanggil Winasa layaknya tersangka lain.
“Kamis besok dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Dia tidak akan kami istimewakan,” ujar Kapolda Bali Irjen Hadiatmoko di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/10/2010). “Kami melakukan penyelidikan tidak berdasarkan permintaan, tapi sesuai prosedur,” imbuhnya.
Jika lusa yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka polisi akan melakukan pemanggilan kedua. “Kalau dipanggil tidak datang lagi, kami lakukan pemanggilan paksa atau kami jemput. Kami tegas-tegas saja, kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.
Penetapan Winasa sebagai tersangka ini tepat sebulan menjelang masa jabatannya sebagai Bupati Jembrana periode 2005-2010 berakhir. Penetapan status tersangka kepada Winasa itu dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Bali di Kantor Bupati Jembrana di Negara pada Jumat (1/10/2010). Surat panggilan bernomor 8902/IX/2010/Dit Reskrim itu secara jelas menunjukkan bahwa status Winasa adalah sebagai tersangka.
Selain Winasa, sejumlah pejabat daerah yang juga terseret kasus ini adalah I Gusti Ketut Muliarta (Direktur PD Jembrana), Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).
Selasa, 05 Oktober 2010
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar